Penyerahan berkas pendaftaran Pasangan PAS (Paryadi-Sebastian ) kepada KPU Kota Pontianak |
KPU
Sahkan Pendaftaran Paryadi-Sebastian
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,
PONTIANAK - Pasangan Paryadi-Sebastian (Pantas) yang diusung Partai
Demokrat memenuhi syarat dukungan minimal untuk maju sebagai bakal calon Wali
Kota dan wakil Wali Kota Pontianak.
Pantas
diusung Partai Demokrat yang memiliki jumlah delapan kursi atau atau melebihi
tujuh kursi sebagai syarat minimal mengajukan pasangan calon. Ini adalah hasil
pemilu legislatif 2009.
"Jumlah
suara sah Partai Demokrat 38.012, atau memiliki delapan kursi di DPRD Kota
Pontianak. Artinya jumlah kursi melebihi syarat minimal tujuh kursi, jadi kita
tetapkan pendaftaran dari Partai Demokrat sah," kata Sujadi, Komisioner
KPU Kota Pontianak, Selasa (18/6/2013).
Jika
dipersentase, suara sah Partai Demokrat berjumlah 17,78 persen atau memenuhi
syarat minimal mengusung pasangan calon, yaitu 15 persen.
Sebelumnya
diberitakan, Paryadi-Sebastian mendaftar ke KPU Pontianak sebagai bakal calon
Wali Kota dan wakil Wali Kota Pontianak, Selasa (18/6/2013). Pasangan ini
diusung secara tunggal oleh Partai Demokrat
0 komentar:
Posting Komentar